pemuda dan olahraga
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah
ABSTRAK: |
- keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Banjar harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta mampu menghadapi tantangan dalam perebutan prestasi tingkat regional, nasional maupun internasional di masa mendatang. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah yang terdiri atas 15 Bab dan 68 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
- 30 Halaman
|