Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 3) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentun Bab VII dan Pasal 47 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan