Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2018/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Website Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic government (e-government) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu optimalisasi pemanfaatan Website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk terciptanya penyelenggaraan Website yang mampu memberikan dan menyediakan data serta informasi bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama subdomain banjarkab.go.id bagi situs web resmi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu pengaturan mengenai penggunaan nama subdomain banjarkab.go.id berdayaguna dan berhasil guna, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan pelayanan publik . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati .
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 .
- Peraturan Bupati Tentang Pendayagunaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Website Pemeritah Daerah; Konten Website; Perancangan; Pembangunan Dan Pengembangan; Pengendalian; Organisasi Pengelola Website; Keamanan Informasi; Pelaporan; Pembiayaan .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- 15 Halaman
|