Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Tata Cara pelaksanaan Penghapusan Barang milik Daerah, Meliputi : Ketentuan Umum; Pelaksana Penghapusan Barang Milik Daerah; Pelaksanaan Penghapusan Barang milik Daerah Pada Pengelola Barang; Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang; Ketentuan Peralihan .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD. 2018/No. 11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan