Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 03 Tahun 2014

Pelaksanaan Uji Coba Kebijakan Peningkatan Akuntabilitas dan Pelayanan Pendidikan di Daerah Terpencil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Peraturan ini adalah untuk menjadi dasar pelaksanaan Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)yang diharapkan dapat meningkatkan keberadaan dan kualitas pelayanan pendidikan di daerah terpenci

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Uji Coba Kebijakan Peningkatan Akuntabilitas dan Pelayanan Pendidikan di Daerah Terpencil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
12 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2014
Tanggal Berlaku
12 Mei 2014
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan