Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2017

Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan PT. Papua Doberai Mandiri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2017
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 899 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan