Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008

Urusan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB III PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAH LINTAS DAERAH; BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN; BAB V PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
14 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2008
Tanggal Berlaku
14 Juli 2008
Sumber
LD.2008/6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan