Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 26 Tahun 2008

Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Landak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Landak. Berisikan 8 Bab

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Landak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2008
Sumber
BD.2008/NO.26, TBD NO.26, LL KAB. LANDAK: 20 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan