Peraturan ini mengatur Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja; Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat, Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan; Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Jaminan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas Pokok dan Fungsi Kepegawaian; Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja dan Laporan; Mengatur Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat