Materi Pokok: Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan Hak Anak dan memberikan jaminan bagi Anak agar terpenuhi hak dan kedudukannya dalam kehidupan. Selain itu Peraturan Daerah ini juga ditujukan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam pemenuhan Hak Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat