Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2007.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
19 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2007
Tanggal Berlaku
19 Februari 2007
Sumber
BD.2007/NO.1, TBD NO.1, LL KAB. LANDAK: 8 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan