Retribusi-pelayanan-persampahan-kebersihan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. LANDAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- bahwa kebersihan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
- Peraturan ini mengatur Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Nama Obyek dan SUbyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasal; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan/Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan atau Kxeringanan Retribusi; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Pidana;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
- 9 Halaman Peraturan dan 4 Halaman Penjelasan
|