Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, kewenangan Bupati dan DPRD dalam keuangan, kedudukan keuangan Bupati, Wakil Bupati dan DPRD, anggaran pendapatan belanja daerah, penyusunan dan penetapan APBD, penyusunan perhitungan APBD, perubahan APBD, Pelaksanaan APBD, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan, Kerugian Keuangan Daerah, Ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat