Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 huruf a, c dan d, diubah sehingga Pasal 2 huruf a, c dan d; Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28; Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
13 April 2007
Tanggal Berlaku
13 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. LANDAK: 7 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan