Ketentuan Pasal 2 huruf a, c dan d, diubah sehingga Pasal 2 huruf a, c dan d; Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28; Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat