Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Polindes; Pelayanan Bagi Pasien Peserta Askes Jamkesmas dan Lembaga/Perusahaan; Wilayan Pemungutan; Biaya Oprasional; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengelolaan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat