Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 73 Tahun 2017

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Provinsi Sulawesi tengah terdiri atas: a. Pendapatan sejumlah Rp3.827.979.372.600,00 b. Belanja sejumlah Rp3.823.207.915.195,00 c. Surplus sejumlah Rp4.771.457.405,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 73 Tahun 2017 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.606
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan