Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Provinsi Sulawesi tengah terdiri atas: a. Pendapatan sejumlah Rp3.827.979.372.600,00 b. Belanja sejumlah Rp3.823.207.915.195,00 c. Surplus sejumlah Rp4.771.457.405,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat