TATA CARA PENJATUHAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18, TBD NO.18, LL KAB. KAYONG UTARA: 33 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; jenis Hukuman Disiplin; Pemanggilan; Pemeriksaan; Berita Acara Pemeriksaan dan Laoran Hasil Pemeriksaan; Penetapan Keputusan; Upaya Administratif; Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; Pembatasan Hak kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 22 halaman dan 11 halaman penjelasan
|