PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13, TBD NO.13, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sisten prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 2003, PP No.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, PP No.11 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKN No.1 Tahun 2013, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman penjelasan
|