ALOKASI BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4, TBD NO.4, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2018;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, uu No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.15 Tahun 2017, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016, Perda No.15 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi bagian Hasil Pajak dan retribusi Daerah Kepada desa tahun anggaran 2018 yang diatur dalam 3 pasal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 4 halaman penjelasan
|