PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30, TBD NO.30, LL KAB. KAYONG UTARA: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati kayong Utara nomor 21 Tahun 2014 Tentang tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja bagi pejabat atau petugas pemungut atau pihak lain sebagai petugas pembantu pemungut Pajak Penerangan Jalan, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Dalam rangka untuk memberikan insentif Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
- 4 Halaman; Lampiran : 6 Halaman.
|