Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Kewajiban PD. BPR Berau, Peratnggungjawaban PD. BPR Berau, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Berau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
17 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2013
Tanggal Berlaku
17 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.14
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan