BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS BAHAN GALIAN DAN WEWENANG DIBIDANG PERTAMBANGAN UMUM; BAB III PERIZINAN; BAB IV KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN; BAB V MASA BERLAKUNYA DAN BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN; BAB VI LUAS WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN; BAB VII PEMBATASAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG SURAT IZIN; BAB IX OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN; BAB X BESARNYA TARIF PAJAK DAERAH DAN PUNGUTAN LAINNYA; BAB XI TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN; BAB XII PEMBAGIAN HASIL PUNGUTAN; BAB XIII TUMPANG TINDIH PENGGUNAAN; BAB XIV PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP; BAB XV PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT SERTA KEMITRAUSAHAAN; BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XVII PELAPORAN DAN EVALUASI; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XX KETENTUAN PERALIHAN; BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat