Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2006

Usaha Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS BAHAN GALIAN DAN WEWENANG DIBIDANG PERTAMBANGAN UMUM; BAB III PERIZINAN; BAB IV KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN; BAB V MASA BERLAKUNYA DAN BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN; BAB VI LUAS WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN; BAB VII PEMBATASAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG SURAT IZIN; BAB IX OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN; BAB X BESARNYA TARIF PAJAK DAERAH DAN PUNGUTAN LAINNYA; BAB XI TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN; BAB XII PEMBAGIAN HASIL PUNGUTAN; BAB XIII TUMPANG TINDIH PENGGUNAAN; BAB XIV PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP; BAB XV PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT SERTA KEMITRAUSAHAAN; BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XVII PELAPORAN DAN EVALUASI; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XX KETENTUAN PERALIHAN; BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
06 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2006
Tanggal Berlaku
10 Mei 2006
Sumber
LD.2006/11
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan