Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2012

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara Jamkesda adalah satuan kerja atau unit kerja yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan program Jamkesda. diselenggarakannya Jamkesda adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dengan melakukan upaya agar masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Tujuan diselenggarakannya Jamkesda untuk menjamin masyarakat dan anggota keluarganya memperoleh jaminan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jamkesda diselenggarakan untuk menjamin pemeliharaan kesehatan bagi peserta dengan pelayanan yang berkesinambungan, merata dan bermutu yang disusun dalam bentuk suatu paket pemeliharaan kesehatan. Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jamkesda dibentuk Tim Koordinasi Kesehatan Daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2012
Tanggal Berlaku
30 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.20
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan