Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, dan Gas Bumi yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inventarisasi, Penerimaan Daerah dari Kegiatan Pertambangan Umum Minyak dan Gas Bumi, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ganti Rugi, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat