Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1951

Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 23 Tahun 1950

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1951 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 23 Tahun 1950
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
126
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juli 1951
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id/: 1 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 23 Tahun 1950 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (Stb1940-210)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan