Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1951

Pemberhentian M. Sjafei Sebagai Anggota Kantor Pemilihan Sumatera Tengah dan DS. Mahjudin Sebagai Wakil dan Mengangkat Harun Junus Sebagai Anggota dan RKJ. Sjamsiar Karim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1951 tentang Pemberhentian M. Sjafei Sebagai Anggota Kantor Pemilihan Sumatera Tengah dan DS. Mahjudin Sebagai Wakil dan Mengangkat Harun Junus Sebagai Anggota dan RKJ. Sjamsiar Karim
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
31
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 1951
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan