Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Besaran Alokasi Dana Desa, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Desa, Pengelolaan, Pemanfaatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Pengawasan, Sistem Informasi Keuangan Desa, dan Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat