Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan Pengelolaan Keuangan Desa, Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Badan Usaha Milik Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat