PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. SEKADAU: 67 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa pengelolaan keuangan daerah sebagai elemen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan sub sistem dari sistem pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara transparansi, akuntabilitas dan partisipatif guna tercapainya efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaannya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.18 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PerpresNo.1 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup dan Azas Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian dan Penggunaan Surplus APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pencabutan Perda No.8 Tahun 2006
- Peraturan ini memiliki 66 halaman
|