A KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU -organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 serta Permendagri No. 20 Tahun 2008 perlu membentuk organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu (KP2T) Kabupaten Poso;
Bahwa pembentukan Kantor pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah melalu penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No, 28 Tahun 1999; UU No, 10 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
- 6 Halaman, Penjelasan : - hlm
|