KECAMATAN DAN KELURAHAN -organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 UU No. 32 Tahun 2004 serta ketentuan Pasal 32, PP No. 41 Tahun 2007 perlu membentuk organisasi pemerintahan kecamatan dan kelurahan sebagai hasil penataan perangkat daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata kerja pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata kerja pemerintahan kecamatan dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; ketentuan lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
- Perda No. 29 Tahun 2000 dan Perda No. 30 Tahun 2000
- 7 Halaman, Penjelasan : - hlm
|