ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pendistribusian barang keperluan masyarakat dan penampungan sementara hasil produksi, serta penyimpanan persediaan keperluan untuk jangka waktu tertentu diperlukan temoat penyimpanan yang tertata rapi, teratur, dapat meminimalkan kerusakan barang, serta dapat menjadi sumber informasi jumlah persediaan barang, maka diperlukan bangunan khusus yang tertutup dengan standar tertentu yang berfungsi sebagai gudang;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.7 Tahun 1955, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1967, UU No.6 Tahun 1968, UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 1982, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.18 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 1997,UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 1957, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanda Daftar Gudang, Kewenangan Penerbitan, Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Penyimpanan Barang, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
|