ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah kabuapten sintang keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelummnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2011, maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2011 ;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1953, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.109 Tahun 2000, UU No.54 Tahun 2005, UU No.55 Tahun 2005, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2011, Kepres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2010, Perda Sintang No.6 Tahun 2010, Perda Sintang No.3 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran 2011 yang terdiri atas 6 Pasal
|