APBD
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23, TLD NO.23, LL KAB. SINTANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 184 (1) Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, dijelaskan kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1953, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2010, UU No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.6 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2010, Perda Sintang No.3 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2010 yang terdiri atas 10 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
- Peraturan ini memiliki 9 halaman
|