Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 47 Tahun 2011

Penjabaran Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PENJABARAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 47 Tahun 2011 tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2011
Sumber
BD.2011/NO.47, TBD NO.47, LL KAB. SINTANG: 8 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan