ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2011, maka dipandang perlu dijabarkan secara rinci sebagai landasan operasional pelaksanaannya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.109 Tahun 2000, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.28 Tahun 2009, PP No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2011, Keppres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.1 Tahun 2005, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.6 Tahun 2010, Perda Sintang No.3 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PENJABARAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2011.
|