Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2011

Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PEMBENTUKAN; BAB IV TUGAS DAN FUNGSI; BAB V SUSUNAN ORGANISASI; BAB VI TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS; BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VIII PEMBERHENTIAN; BAB IX TATA KERJA; BAB X HUBUNGAN KERJA; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII PENDANAAN; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2012
Tanggal Berlaku
24 Februari 2012
Sumber
LD.2011/9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan