PEraturan ini memuat maksud, tujuan, dan kedudukan sistem aplikasi e-planning; pengelolaan aplikasi e-planning; tahapan dan mekanisme pengusulan kegiatan; penanggungjawab dan pemegang sektor; pendampingan, seleksi dan pendalaman; pengendalian & evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat