Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2003

Retribusi Pendaratan Dan Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Penanggung Jawab Dan Wewenang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; BAB V Tempat Pelelangan Ikan; BAB VI Pungutan Retribusi; BAB VII Ketentuan Penyidikan; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaratan Dan Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
09 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2003
Tanggal Berlaku
30 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.10, TLD No.10, LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan