Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003

Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Penerapan Tarif Retribusi; BAB VI Sarana Usaha Dan Bentuk Perusahaan Perikanan; BAB VII Pemilikan Dan Kewenangan Pemberian Izin; BAB VIII Tata Cara Perizinan; BAB IX Wilayah Pungutan; BAB X Pemungutan Daerah Dan Tata Cara Pungutan; BAB XI Sanksi Administrasi; BAB XII Pembinaan Dan Penagihan; BAB XIII Ketentuan Pidana; BAB XIV Penyidikan; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
09 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2003
Tanggal Berlaku
30 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.9, TLD No.9, LL KAB. BENGKAYANG: 14 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan