Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2004

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB IV Masa Retribusi Saat Retribusi Terhutang Dan Wilayah Pemungutan Retribusi; BAB V Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; BAB VI Pengawasan; BAB VII Penyidikan; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
12 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2004
Tanggal Berlaku
19 Maret 2004
Sumber
LD.2004/NO.9, TLD No.9, LL KAB. BENGKAYANG: 9 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan