PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2001
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3, LL KAB. BENGKAYANG: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Retribusi Telur Ayam Ras
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 16 tanggal 14 Maret 2005 ternyata Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dibatalkan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001;
- Pasal 1 dinyatakan dicabut, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi; Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Telur
Ayam Ras (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 1 Seri B)
- 3 Halaman
|