Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2017

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode perubahan tahun 2017. Dokumen tersebut memuat Kerangka Ekonomi Makro, arah kebijakan pembangunan, program kegiatan prioritas dan pagu indikatif, yang menjadi: 1) pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2017; 2) landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2017; dan 3) pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan Perubahan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan