Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode perubahan tahun 2017. Dokumen tersebut memuat Kerangka Ekonomi Makro, arah kebijakan pembangunan, program kegiatan prioritas dan pagu indikatif, yang menjadi: 1) pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2017; 2) landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2017; dan 3) pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan Perubahan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat