Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) kedudukan, tugas dan wewenang PPNS; 2) hak dan kewajiban PPNS; 3) pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS; 4) kartu tanda pengenal PPNS; 5) pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan PPNS; 6) penyidikan; 7) sekretariat PPNS; 8) kode etik PPNS; pembinaan dan pengawasan PPNS; 9) pendidikan dan pelatihan PPNS; 10) pakaian seragam dan atribut PPNS; 11) kerjasama PPNS; 12) pembinaan PPNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat