Ketentuan pasal 1 angka 19 diubah sehingga pasal 1 angka 19a dan angka 19b; Ketentuan pasal 10 diubah dehingga pasal 10; Ketentuan pasal 15 diubah sehingga pasal 15; Ketentuan pasal 24 disisipkan 3 (tiga) pasal baru, yaitu pasal 24 A, pasal 24 B, dan pasal 24 C; Ketentuan pasal 26 diubah sehingga pasal 26; Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat