Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1978

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1978 tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
47
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 1978
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Desember 1978
Sumber
LLSETKAB : 6 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan