Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2009

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Armada Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Menghitung Tingkat Pengguna Jasa; BAB V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif; BAB VII Wilayah Pemungutan; BAB VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Tata Cara Persewaan; BAB X Penetapan Retribusi; BAB XI Tata Cara Pemungutan; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Tata Cara Pembayaran; BAB XIV Tata Cara Penagihan; BAB XV Keberatan; BAB XVI Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XVIII Kadaluarsa Peenagihan; BAB XIX Penyidikan; BAB XX Ketentuan Pidana; BAB XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Armada Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
13 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2009
Tanggal Berlaku
20 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.4, LL KAB. BENGKAYANG: 15 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan