1978
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 19, LN. 1978/No. 29, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "International Convention On The Establishment of An International Fun for Compensation for Oil Pollution Damage", Sebagai Hasil Sidang Inter-Governmental Maritime Consultative Organization, yang Telah diadakan di Brussels, Pada Tanggal 18 Desember 1971, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1978.
|