1978
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 18, LN. 1978/No. 28, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "International Convention On Civil Liability for Oil Pollution Demage", yang Telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Sebagai Hasil Sidang International Legal Conference on Marine Pollution Damage, di Brussels, Pada Tanggal 29 Nopember 1969, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden ini
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1978.
|