Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan kebersihan dan lingkungan meliputi: a. Pekarangan rumah/kantor/sarana umum; b. Lingkungan rumah/kantor/sarana umum; dan c. Sarana dan prasana umum lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat