Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 41 Tahun 2012

Pedoman Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penilaian kinerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.41
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan